Kebijakan Perusahaan

Kebijakan  Perusahaan

Kami adalah tempat penukaran uang.

Yang mana sering di datangin oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang bermaksud mencari keuntungan pribadi dengan cara mengedarkan uang palsu.

Tentunya ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum sesuai pasal 244 , 245 kuhp jo 378 kuhp yang diancam hukuman 19 tahun penjara.

Kami tidak segan² melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan apapun.

Di dalam hukum tidak ada alasan tidak tahu itu uang palsu atau bukan. Baik itu uang rupiah maupun uang asing.

Terima kasih.

error: Content is protected !!