Kebijakan Perusahaan
Kami adalah tempat penukaran uang.
Yang mana sering di datangin oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang bermaksud mencari keuntungan pribadi dengan cara mengedarkan uang palsu.
Tentunya ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum sesuai pasal 244 , 245 kuhp jo 378 kuhp yang diancam hukuman 19 tahun penjara.
Kami tidak segan² melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan apapun.
Di dalam hukum tidak ada alasan tidak tahu itu uang palsu atau bukan. Baik itu uang rupiah maupun uang asing.
Terima kasih.